- Layanan Sirkulasi
- Layanan Baca Ditempat
- Layanan Referensi
- Layanan Anak
- Layanan Bercerita
- Layanan Foto Both
- Layanan Foto Copy
- Layanan Rental Komputer
- Layanan Internet Cafe dan Wifi
- Layanan Bibliotherapy
- Layanan Nobar dan Diskusi
- Layanan Kantin Kejujuran
Jam Layanan
Senin – Kamis : 07.00 – 15.00 WIB
Jumlat – Sabtu : 07.00 – 15.00 WIB
Tata Tertib
- Siswa wajib absensi saat masuk perpustakaan
- Alas kaki di lepas dan di taruh di tempat yang disediakan
- Wajib menjaga ketenangan di dalam perpustakaan
- Menjaga kebersihan perpustakaan
- Meminjam buku harus melalui layanan sirkulasi
Tata Tertib
Perpustakaan Ganesha – Spenasapta
SMP Negeri 7 Magelang
I. Di dalam Ruang Perpustakaan
Bagi Guru, Staf TU, Siswa atau Umum
- Tertib dan Sopan
- Menjaga Ketenangan
- Menjaga Kebersihan dan Keindahan
- Menjaga Keutuhan dan Keamanan Perpustakaan
- Tidak Boleh Sambil Merokok
- Tidak Boleh membawa Tas dan Jaket
- Input Absensi kunjung
II. Meminjam Buku – buku Bacaan
- Setiap siswa, guru, dan karyawan harus mendaftar jadi anggota ke petugas perpustakaan untuk memanfaatkan perpustakaan.
- Peminjaman maksimal untuk siswa 2 judul buku dengan lama peminjaman 4 hari dan dapat diperpanjang apabila belum selesai.
- Peminjaman untuk guru dan karyawan maksimal 10 judul buku dengan lama peminjaman 1 bulan.
- Peminjam yang menghilangkan/ merusakkan buku harus mengganti
- Setiap buku harus dikembalikan pada waktunya
- Kepada mereka yang terlambat mengembalikan dikenakan denda Rp 200 per hari
III. Meminjam Buku – buku Teks
- Perwakilan siswa mengambil blanko/ daftar peminjaman dan mengambil buku pelajaran sesuai jumlah siswa di kelas.
- Siswa mencatat nomor buku, mata pelajaran yang akan di pinjam serta tanda tangan guru pengampu/ guru Mapel.
- Lama peminjaman satu semester atau satu tahun.
- Pada akhir semester/ tahun ajaran buku dikembalikan ke perpustakaan sesuai dengan nomor buku yang dipinjam.
- Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku wajib mengganti.
Catatan :
Buku – buku referensi, dan koleksi CD/VCD tidak boleh dibawa pulang kecuali sangat di butuhkan dan harus seijin Kepala Sekolah.